Terbaru, Jadwal Dan Kisi-Kisi Un 2018, Kebijakan Un 2018, Dan Pos Un 2018

Kebijakan dan Prosedur Operasional Standard  Terbaru, Jadwal dan Kisi-kisi UN 2018, Kebijakan UN 2018, dan POS UN 2018
mie indonesia dot com bukan mie instan biasa tapi www.mie-indonesia.com  Terbaru, Jadwal dan Kisi-kisi UN 2018, Kebijakan UN 2018, dan POS UN 2018 selanjutnya........ 

Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2017/2018, Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandard Nasional (USBN) Tahun Ajaran 2017/2018, Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Prosedur Operasional Standard (POS) UN 2018, Persyaratan Peserta UN, dan Kriteria Kelulusan merupakan kumpulan beberapa kata yang membantu anda fokus dalam artikel ini.

Tidak usang lagi dunia pendidikan di Indonesia memasuki tahun 2018 itu membuktikan kegiatan rutin yang biasa digelar diseluruh Indonesia yaitu Ujian Nasional (UN) akan segera dimulai. Menyambut kegiatan akbar tersebut bagi pelajar, guru maupun pihak sekolah memperlihatkan polemik ketika adanya informasi Ujian Nasional akan berbentuk essay. Terlepas ada tidaknya ujian model essay di masa mendatang tak perlu dirisaukan manakala persiapan yang matang telah dilakukan mulai dari persiapan bahan dengan mencari kisi-kisi terbaru UN 2018, aturan-aturan atau persyarataan-persyaratan yang dikategorikan sebagai Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018 (terlampir dan siap diunduh DISINI), dan juga Prosedur Operasional Standard (POS) UN 2018 (terlampir dan siap diunduh DISINI)


Sebagai "teman" dari kisi-kisi, biasanya yang sangat ditunggu-tunggu oleh siswa dan guru ialah kapan jadwal Ujian Nasional. Nah, baru-baru ini telah dirilis Jadwal UN 2018 yang sanggup anda unduh  DISINI SAJA.

Sebagai persiapan dini bagi pelajar, guru maupun pihak sekolah untuk mengantisipasi penyelenggaran Ujian Nasional tahun 2018, alangkah bijaknya kalau pelajar, guru maupun pihak sekolah telah mempunyai "navigasi" atau pola yang terang berupa kisi-kisi terbaru tahun pedoman 2017/2018 sebagaimana terlampir berikut ini dan tentu saja sanggup diunduh sesuai kebutuhan masing-masing. Selain kisi-kisi, anda juga sanggup mengunduh soal simulasi Try-Out Sekolah Menengah Pertama Paket A.

KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN AJARAN 2017/2018
(siap di-unduh) 
*Kisi-kisi UN Gabung Sekolah Menengah Pertama 2018
*Kisi-kisi Gabung SMALB dan SMPLB 2018


KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDARD NASIONAL (USBN) TAHUN AJARAN 2017/2018

*********************USBN Sekolah Menengah Pertama 2018***********************



*********************USBN Sekolah Menengah kejuruan 2018***********************









*********************USBN Sekolah Menengan Atas 2018***********************

KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 
TAHUN 2018 
Jakarta, 25 Oktober 2017




MODA UJIAN
Mengutamakan UN Berbasis Komputer (UNBK)

• Sekolah Menengan Atas sederajat 100%
UN berbasis Kertas-Pensil (UNKP)
• Maks 30% SMP, Paket B, Paket C, Pesantren

MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
Kebijakan dan Prosedur Operasional Standard  Terbaru, Jadwal dan Kisi-kisi UN 2018, Kebijakan UN 2018, dan POS UN 2018
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UN
1. Satuan Pendidikan terakreditasi
2. Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.

KEBIJAKAN UN DAN USBN 2018

UN SMA/MA/SMK
• Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika; dan
• Satu mata pelajaran untuk diujikan dari jurusan/peminatan (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan)
• UN Gelombang II hanya untuk perbaikan nilai

USBN
• PPKn, Agama, sesuai jurusan
• Mapel tertentu, soal dikembangkan oleh MGMP
• Menentukan kelulusan

UN PENDIDIKAN KESETARAAN
• Dilaksanakan dengan moda UNBK
• Ada UN Susulan
• Tidak ada USBN

UN Gelombang II hanya untuk perbaikan nilai

A. KEBIJAKAN UN 2017
1 . Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
2. UN Tidak memilih kelulusan.
3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN.
4. Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
5. Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.

KEBIJAKAN UN 2018

PERAN PANITIA UN DAERAH
• Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi
• Sesuai kewenangan yang ditetapkan UU Otonomi Daerah, namun tetap ada koordinasi.

UN UNTUK SLB
• Peserta didik berkebutuhan khusus sanggup mengikuti UN.
Tidak ada USBN

PEMINDAIAN LJUN
• Sekolah Menengan Atas sederajat oleh LPMP
• Sekolah Menengah Pertama sederajat oleh Dinas Pendidikan Provinsi

UN UNTUK PERBAIKAN
Tidak ada UN Gel. 2
• Peserta UN 2016/2017 yang ingin memperbaiki, mendaftar melalui sekolah asal dan jadwalnya saat UN Susulan utk Sekolah Menengan Atas Sederajat

B. KEBIJAKAN UN UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN

1 . Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
2. Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
a. 7 Mapel untuk Paket C
b. 6 Mapel untuk Paket B
3. Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
4. Peserta didik dari pendidikan kesetaraan sanggup mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
5. Pendaftaran penerima UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.
6. Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
7. Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.
8. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.

9. Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai.

ISU TEKNIS UN 2018
1. Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client
2. Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten
3. Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian
4. Headset client dikala bukan ujian listening
5. Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)
6. Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi.


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UN 2018

PANITIA TINGKAT PROVINSI

Ø Dinas Pendidikan Provinsi
Ø Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)
Ø Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Ø Dewan Pendidikan Provinsi
Ø Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.

PANITIA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

ØDinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Ø Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).

PESERTA

• Pendidikan Formal termasuk SPK (Satuan Pendidikan Kerja sama)*
• Pendidikan Kesetaraan
• Pendidikan Informal (sekolah rumah)
• Peserta UN 2015/2016 yang ingin memperbaiki nilai
*) Permendikbud No. 3 Tahun 2017 Pasal 6: Setiap penerima didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
PERSYARATAN PESERTA UN

Ø Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Ø Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.
Ø Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.

PESERTA UN DARI PENDIDIKAN FORMAL

Ø …Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima aktivitas SKS.
Ø Peserta UN dari aktivitas SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan aktivitas SKS.
Ø Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
Ø…SPK mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

KRITERIA KELULUSAN
Kebijakan dan Prosedur Operasional Standard  Terbaru, Jadwal dan Kisi-kisi UN 2018, Kebijakan UN 2018, dan POS UN 2018
PENGATURAN SANKSI UN 2018

Pelanggaran berat oleh peserta ujian :
Ø membawa contekan ke ruang ujian;
Ø kerjasama dengan penerima ujian;
Ø menyontek atau memakai kunci jawaban; dan/atau
Ø membawa HP ke dalam ruang ujian.

Pelanggaran berat oleh Pengawas Ujian:
Ø memberi contekan;
Ø membantu penerima ujian dalam menjawab soal;
Ø menyebarkan/membacakan kunci balasan kepada penerima ujian;
Ø mengganti dan mengisi LJUN atau balasan UNBK;
Ø Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
Ø memakai alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang sanggup merekam gambar; dan/atau
Ø menyidik dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).

INVESTIGASI

Ø Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
• Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
• Badan Standar Nasional Pendidikan.
• Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.

Ø Bentuk investigasi
• Peninjauan ke tempat bencana perkara.
• Analisis pola balasan per tempat (Provinsi/Kabupaten/Kota).

PENGATURAN KHUSUS

Ø Pelaksanaan UN bagi penerima UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda sanggup diberikan kepada:
    • Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
    • Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
    • Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas  kesehatan.
Ø Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda sanggup diberikan apabila:
  • Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN;
  • Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) ahad sebelum pelaksanaan UN.
    • Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.


PESERTA UN PENYANDANG DISIBILITAS

Ø Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam huruf Braile; atau
Ø Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau
Ø Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris; atau
ØPeserta UN tunadaksa mendapat pertolongan dari pendampingnya yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

**************************** SEKIAN ************************************

Semoga postingan Terbaru, Jadwal dan Kisi-kisi UN 2018, Kebijakan UN 2018, dan POS UN 2018  akan bermanfaat bagi para siswa, guru, dan atau pihak sekolah dalam rangka menyambut pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandard Nasional (USBN) supaya sanggup dilaksanakan dengan baik di sekolah masing-masing serta memperoleh nilai yang memuaskan.
Jadilah kawan atau partner kami untuk mendapat aneka informasi atau artikel terbaru, serta mendapat file-file otomatis untuk siap di download, dengan mendaftar melalui SAYA INGIN MENJADI PARTNER, selanjutnya selesaikan 2 tahapan konfimasi email anda, yaitu mengisi email anda dan mengetik kombinasi angka atau abjad pencegah spam di kotak EMAIL SUBSCRIPTION REQUEST.




Terima kasih bagi pembaca yang sudah melihat, membaca, dan men-follow serta men-share artikel ini.

☺☺ MotivasiInspirasi dan Edukasi Indonesia☺☺

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Un 2018 Matematika #Relasi Dan Fungsi

Sukses Ujian Nasional (Un) 2018 # Lingkaran, Sudut Sentra Dan Sudut Keliling.

Kemendikbud Un 2018 Jaring-Jaring Dan Kerangka Bangkit Ruang